
NOTULA – Kekerasan dan intimidasi yang dialami wartawan saat meliput aksi di sekitar Gedung Bawaslu, Jakarta, mendapat sorotan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers.
Berdasar verifikasi yang dilakukan tim AJI Jakarta, hingga kini setidaknya ada tujuh jurnalis yang mengalami kekerasan, intimidasi dan persekusi sejak dini hari hingga pagi tadi.
Mereka adalah Budi Tanjung (Jurnalis CNNIndonesia TV), Ryan (CNNIndonesia.com), Ryan (Jurnalis MNC Media), Fajar (Jurnalis Radio MNC Trijaya), Fadli Mubarok (Jurnalis Alinea.id), dan dua jurnalis RTV, Intan Bedisa dan Rahajeng Mutiara.
“Bisa jadi masih banyak jurnalis yang menjadi korban. Hingga saat ini AJI Jakarta masih mengumpulkan data dan verifikasi para jurnalis yang menjadi korban,” tulis AJI Jakarta, dalam rilis yang diterima redaksi.
AJI mencontohkan tindakan yang dialami wartawan Transmedia, Budi Tanjung. Budi dipukul di bagian kepala. Selain itu, rekaman video di ponselnya dihapus oleh anggota Brimob di depan Gereja Kristen Indonesia (GKI), Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu dini hari (22/5).
Kejadian yang sama dialami wartawan CNNIndonesia.com, Ryan, saat meliput di Jalan Jatibaru, Jakarta Pusat. Ketika itu dia sedang merekam aksi polisi menangkap provokator massa. Namun polisi merebut ponselnya dan meminta menghapus video.
“Ryan juga dipukul di bagian wajah, leher, lengan kanan bagian atas, dan bahu, oleh beberapa anggota Brimob dan orang berseragam bebas. Mereka juga menggunakan tongkat untuk memukul Ryan,” tulis AJI Jakarta.
“Aparat kepolisian tetap melakukan kekerasan, walaupun Budi dan Ryan sudah mengaku sebagai jurnalis, bahkan telah menunjukkan identitasnya sebagai jurnalis,” sambung keterangan itu.
Tak hanya aparat keamanan, massa aksi juga melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang bertugas. Mereka melakukan persekusi dan merampas peralatan kerja jurnalis, seperti kamera, telepon genggam, dan alat perekam. Ada juga yang minta agar rekaman dihapus.
Atas peristiwa-peristiwa itu, bersama LBH Pers, AJI Jakarta menyampaikan kecaman atas kejadian-kejadian yang dialami massa aksi.
“Tindakan yang mengintimidasi jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan itu bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik, dan itu masuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU 40/1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp 500 juta,” tulis keterangan itu.
AJI Jakarta dan LBH Pers juga mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja wartawan di lapangan.
Selain itu, kedua organisasi ini mengimbau pimpinan media massa ikut bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan wartawan di lapangan. “Sebab, tidak ada berita seharga nyawa,” sambung mereka.
Keterangan itu, seperti dikutip dari rmol.co, diautentifikasi oleh Ketua AJI Jakarta Asnil Bambani Amri, Direktur Eksekutif LBH Pers Ade Wahyudin, dan Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung.