Skip to content

Primary Menu
  • Home
  • NO-tv
Live
  • Home
  • Nasional
  • Tugas Wartawan Terancam, Jurnalis Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut

Tugas Wartawan Terancam, Jurnalis Minta Pasal 2d Maklumat Kapolri Dicabut

notulanews 1 Januari 2021
Ilustrasi (Repro RMOL.id)

NOTULA – Kalangan pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Permintaan ini disampaikan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendriana Yadi, Sekjen PFI, Hendra Eka, Ketua Forum Pemred, Kemal E Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut.

Polri beralasan, Maklumat yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Aada empat hal yang disampaikan dalam Maklumat itu, yang salah satunya, dinilai kalangan pers, tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan bisa mengancam wartawan dan media yang tugas utamanya mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.

Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.

Menyikapi itu, komunitas pers menyatakan empat sikap:

Pertama, Maklumat Kapolri pada Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.

Hal ini tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

Kedua, Maklumat ini mengancam tugas wartawan dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.

Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers, yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.

“Isi maklumat itu akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers,” tegas komunitas pers dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/21).

Ketiga, mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d Maklumat itu, karena mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.

Kelima, mengimbau pers nasional terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.

Pers Berhak Memberitakan
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, menegaskan, media massa, baik cetak, online, radio dan televisi, tetap berhak untuk memberitakan terkait FPI, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Meski Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Salah satu poinnya, masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.

“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh, saat dihubungi wartawan secara terpisah.

About Post Author

notulanews

See author's posts

Continue Reading

Previous: Pembuat Parodi Indonesia Raya Ditangkap, Ternyata Pelajar Kelas 3 SMP
Next: Kadiv Humas: Maklumat Kapolri Tak Kekang Kebebasan Pers

Related Stories

KTT G20 Diharapkan Menghasilkan Rekomendasi bagi Pemimpin Dunia

KTT G20 Diharapkan Menghasilkan Rekomendasi bagi Pemimpin Dunia

14 November 2022
Survei Kompas: Capres Jagoan Jokowi Hanya Dipilih 15,1 Persen Responden

Survei Kompas: Capres Jagoan Jokowi Hanya Dipilih 15,1 Persen Responden

14 November 2022
Surya Paloh dan Nasdem Disarankan Lepas dari Koalisi Jokowi

Surya Paloh dan Nasdem Disarankan Lepas dari Koalisi Jokowi

14 November 2022

Ikuti kami

Twitter Instagram Youtube

NO-TV

Prev 1 of 26 Next
  • Ikan Bakar Tentara Pelajar, Kebayoran Baru, Jaksel... sedap

    Ikan Bakar Tentara Pelajar, Kebayoran Baru, Jaksel... sedap

  • IKAN BAKAR JL TENTARA PELAJAR, GROGOL, JAKSEL... SEDAPPPPP

    IKAN BAKAR JL TENTARA PELAJAR, GROGOL, JAKSEL... SEDAPPPPP

  • makasih kiriman nasi briani dan lobster serta teh serehnya...

    makasih kiriman nasi briani dan lobster serta teh serehnya...

  • sensasi SATE TAICHAN, Simprug, Kebayoran Baru

    sensasi SATE TAICHAN, Simprug, Kebayoran Baru

  • kalau haus, Inul langsung mendekat ke kran PDAM

    kalau haus, Inul langsung mendekat ke kran PDAM

  • Sahur jam wolu di Gultik dan sate ayam Pondok Indah

    Sahur jam wolu di Gultik dan sate ayam Pondok Indah

  • seolah-olah danau...

    seolah-olah danau...

  • membunuh waktu, menunggu pergantian ganjil genap

    membunuh waktu, menunggu pergantian ganjil genap

  • Pusat makan sahur di salah satu sudut Kota Bogor... ler's try

    Pusat makan sahur di salah satu sudut Kota Bogor... ler's try

  • menu buka biasa saja, tapi komplit

    menu buka biasa saja, tapi komplit

  • menanti sahur si sebuah kafe di salah satu susut Kota Jogja

    menanti sahur si sebuah kafe di salah satu susut Kota Jogja

  • BUKO SELEPAS ISYA'

    BUKO SELEPAS ISYA'

Prev 1 of 26 Next

Popular Post

  • Mulai Hari Ini Berlaku Jam Malam di Seluruh Jawa Timur posted on Desember 29, 2020
  • Satgas Covid-19 Hentikan Wisuda Unmer Malang posted on Desember 13, 2020
  • Dadang Dares, 20 Tahun Jualan Burung Dares posted on Oktober 31, 2020
  • Sumber Tancak, Pemandian Asli Air Sumber posted on November 8, 2020
  • Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Tradisi Penerimaan Brigjen TNI Tri Yuniarto Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Tradisi Penerimaan Brigjen TNI Tri Yuniarto posted on Januari 7, 2019
  • Jual Gadis Perawan, Ibu dan Anak di Lampung Diringkus Jual Gadis Perawan, Ibu d... NOTULA – Ibu dan anak di Lampung ini tampak kompak dala... by notulanews | posted on Januari 12, 2019
  • Di Pasar Splendid, Burung... NOTULA – Bila di liburan Panjang ini ingin menambah kol... by notulanews | posted on Oktober 31, 2020
  • Ini Dia, Kue Tart Cantik... NOTULA – Ssssttttt… suka kue tart? Ini ada yang beda lh... by notulanews | posted on November 2, 2020
  • Barong Sembur Geni, Visua... NOTULA – Seni budaya tradisional merupakan warisan lelu... by Achmad Rizal | posted on Desember 12, 2020
  • Anies Baswedan Beri Kulia... NOTULA - Anies Baswedan mendapat kehormatan penuh untuk... by notulanews | posted on Januari 14, 2023
  • Kunjungi Polifurneka, Menko Muhadjir: Pemerintah Evaluasi Super Tax Deduction
  • Dewan Pers Desak Pemerintah dan DPR Buka Draf Final RUU KUHP
  • Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Tradisi Penerimaan Brigjen TNI Tri Yuniarto
  • Dua Putra Zainudin MZ Gabung Demokrat
  • Harusnya Sibuk Sejahterakan Rakyat, Bukan Tangkapi Pengkritik
  • Gelis, Gerobak Listrik Praktis Pengganti Dorong
  • Disaksikan 6 Ribu Personel KPUD, Maskot dan Jingle Pemilu 2024 Diluncurkan
  • Besok, Aries Agung Paewai Dilantik sebagai Pj Wali Kota Batu
  • PDIP Diyakini Mampu Ikut Pilpres 2024 tanpa Koalisi
  • Tonin: Ruslan Buton Dipecat dari TNI Karena Tolak TKA China Masuk Maluku

You may have missed

Kagumi Batik Sukun, Made: Layak Menembus Pasar Internasional

Kagumi Batik Sukun, Made: Layak Menembus Pasar Internasional

16 Mei 2023
Dua Wartawan Senior Perkuat PKS Kota Malang

Dua Wartawan Senior Perkuat PKS Kota Malang

12 Mei 2023
Ketua DPD RI Apresiasi Pihak-pihak yang Laporkan Gratifikasi Idul Fitri AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. (Istimewa)

Ketua DPD RI Apresiasi Pihak-pihak yang Laporkan Gratifikasi Idul Fitri

4 Mei 2023
Soal Perbedaan Lebaran, LaNyalla: Pemerintah Fasilitasi Saja, Jangan Jadi Penentu Tunggal

Soal Perbedaan Lebaran, LaNyalla: Pemerintah Fasilitasi Saja, Jangan Jadi Penentu Tunggal

20 April 2023
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
notulanews © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.