
NOTULA – Kalangan pers meminta Kapolri Jenderal Idham Aziz mengevaluasi Maklumat Nomor: Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Permintaan ini disampaikan, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Abdul Manan, Ketua Umum PWI, Atal S Depari, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Hendriana Yadi, Sekjen PFI, Hendra Eka, Ketua Forum Pemred, Kemal E Gani, dan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut.
Polri beralasan, Maklumat yang ditandatangani 1 Januari 2021 itu untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Aada empat hal yang disampaikan dalam Maklumat itu, yang salah satunya, dinilai kalangan pers, tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan bisa mengancam wartawan dan media yang tugas utamanya mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Salah satu isi maklumatnya, tepatnya di Pasal 2d, menyatakan: “Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial”.
Menyikapi itu, komunitas pers menyatakan empat sikap:
Pertama, Maklumat Kapolri pada Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.
Hal ini tertuang dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Kedua, Maklumat ini mengancam tugas wartawan dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers, yang isinya menyatakan, “(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
“Isi maklumat itu akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’, itu bertentangan dengan Pasal 4 ayat 2 UU Pers,” tegas komunitas pers dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/21).
Ketiga, mendesak Kapolri mencabut Pasal 2d Maklumat itu, karena mengandung ketentuan yang tidak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tidak senapas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan UU Pers.
Kelima, mengimbau pers nasional terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh UU Pers.
Pers Berhak Memberitakan
Sementara itu, Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh, menegaskan, media massa, baik cetak, online, radio dan televisi, tetap berhak untuk memberitakan terkait FPI, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.
Meski Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI. Salah satu poinnya, masyarakat tak mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi Kode Etik Jurnalistik,” ujar Nuh, saat dihubungi wartawan secara terpisah.