
NOTULA – Sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersikukuh tidak memasukan Oesman Sapta (OSO) ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI bisa berdampak pada keabsahan 136 senator yang terpilih pada Pemilu mendatang.
Untui itu, dalam waktu dekat DPD akan memanggil para komisioner KPU. Wakil Ketua DPD, Darmayanti Lubis, menegaskan, semestinya KPU menjalankan perintah PTUN dan segera mencabut PKPU yang mengatur pelarangan pengurus partai nyaleg menjadi senator.
Intinya, cabut DCT lama dan menerbitkan DCT baru dengan memasukkan nama OSO. “PTUN sudah membatalkan DCT anggota DPD, dan KPU belum memperbaikinya,” katanya kepada wartawan, Jumat (25/1).
Jika tidak segera menjalankan perintah PTUN, tambah Darmayanti, kerja keras 800-an calon anggota DPD seluruh Indonesia yang sudah berkampanye akan sia-sia belaka. Pasalnya, jika terpilih, mereka tidak sah sebagai anggota DPD.
“Jadi, 136 anggota DPD yang terpilih hasil 2019 nanti tidak sah, karena DCT-nya sudah dibatalkan PTUN,” sesalnya.
Tak hanya itu, lebih parah lagi, pembangkangan ini sudah pasti berdampak pada keabsahan lembaga DPD, dan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024. Karena DPD merupakan salah satu bagian dari MPR yang bertugas melantik presiden dan wakil presiden.
Jika itu terjadi, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan kepemimpinan nasional. Nah, agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan nasional, DPD segera memanggil para komisioner KPU.
“Ini ancaman serius bagi bangsa tercinta kita. Kami akan panggil (KPU) secepatnya,” tutup Senator asal Sumut ini, seperti dikutip rmol.co.