
NOTULA – Presiden Jokowi menerima Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI yang dikomandoi Amien Rais, di Istana Negara, Selasa (9/3/21). Saat pertemuan, Amien mengingatkan, ancaman neraka jahanam menanti bagi mereka yang membunuh sesama mukmin.
Isi pertemuan itu disampaikan Menko Polhukam, Mahfud MD, melalui konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
“Pertama, harus ada penegakan hukum sesuai ketentuan hukum, sesuai perintah Tuhan, bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari Tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak, ancamannya neraka jahanam,” tutur Mahfud.
Seperti dikutip dari RMOL.id, Mahfud menambahkan, TP3 yakin kasus tewasnya laskar FPI merupakan pelanggaran HAM berat. Mereka ingin kasus itu dibawa ke Pengadilan HAM.
Pada pertemuan yang berlangsung 15 menit itu, TP3, kata Mahfud, sangat berkeyakinan tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, bukan pelanggaran HAM biasa.
“Kemudian diurai, apa yang terjadi, pertama, tujuh orang yang diwakili Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara menyatakan, mereka yakin telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar dibawa ke pengadilan HAM, karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden,” kata Mahfud.
Tak Campuri Penyelidikan
Sementara itu, saat menerima audiensi TP3 enam laskar FPI yang dikomandoi Amien Rais, di Istana Negara, presiden mengatakan, pihaknya telah menerima hasil rekomendasi Komnas HAM.
Jokowi, masih menurut Mahfud MD, menyampaikan, pemerintah meminta agar Komnas HAM bekerja penuh independensi dan menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi dan apa yang seharusnya dilakukan pemerintah dalam peristiwa tewasnya enam laskar FPI di tol Cikampek.
“Empat rekomendasi itu sepenuhnya sudah disampaikan kepada presiden agar diproses transparan, adil, dan bisa dinilai publik, yaitu bahwa temuan Komnas HAM yang terjadi di tol Cikampek km 50 adalah pelanggaran HAM biasa,” kata Mahfud.
Dia juga menegaskan, presiden dan pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM. Pemerintah juga tidak pernah meminta agar Komnas HAM menyimpulkan hasil penyelidikannya.
“Kita hanya menyatakan, kalau pemerintah membentuk (TGPF) lagi-lagi dituding timnya orangnya pemerintah, timnya diatur orang Istana, timnya orang dekatnya si A, si B. Sebab itu, kita serahkan Komnas HAM, silakan menyelidiki, mau bentuk TGPF (tim gabungan pencari fakta) atas nama di bawah bendera Komnas HAM silakan, mana rekomendasinya kita lakukan,” ungkapnya.
Pemerintah juga menyatakan keterbukaannya bila ada bukti-bukti lain terhadap peristiwa itu. Sejauh ini penyelidikan Komnas HAM yang sesuai kewenangan undang-undang, tidak menemukan adanya bukti pelanggaran HAM berat.
“Komnas HAM sudah menyelidiki sesuai kewenangan undang-undang. Enggak ada (bukti pelanggaran HAM berat),” imbuhnya.
Tuntut Keadilan
Masih menurut Mahfud MD, kedatangan Amien Rais bersama 6 anggota TP3 Laskar FPI, diterima presiden, didampingi Menkopolhukam dan Mensesneg Pratikno.
Selain Amien Rais, rinci Mahfud MD, romongan terdiri dari Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, dan Kiyai Muhiddin. Sementara tiga orang lainnya tidak dikenali MAafud dan Jokowi, karena mengenakan masker saat pertemuan.
“Kita enggak tau satu persatu, tapi ada 7 orang tadi,” sambungnya.
Maksud kedatangan Amien Rais Csitu menuntut keadilan kepada presiden terkait tewasnya enam Laskar FPI di Ruas Tol Cikampek KM 50.