
NOTULA – Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan anak buahnya, Rieke Diah Pitaloka yang beken dengan panggilan Oneng, dipolisikan oleh tim Advokasi Anti Komunis (Taktis).
Kedua tokoh PDIP itu dianggap menjadi pengusul munculnya Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menanggapi itu, Ketua Bidang Luar Negeri PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menjelaskan, setiap anggota Dewan berhak mengusulkan RUU, dan itu telah dijamin UU MD3 dan konstitusi.
“Setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen,” jelas Basarah, usai menemui Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siroj, di Jalan Kramat, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/20).
Seperti dikutip dari rmol.id, Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan, anggota Dewan tidak bisa dikriminalisasi haknya untuk mengusulkan RUU, sebab itu dia meminta pihak-pihak yang tidak sepakat dengan RUU usulan DPR dapat memberikan masukan, bukan mempolisikan.
“Jadi, enggak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya terus dikriminalisasi. Nanti orang enggak mau mengajukan RUU. Kalau enggak setuju RUU, diberikan hak untuk memberikan tanggapan, saran, termasuk melakukan koreksi. Nah, itu sistem bernegara kita yang diatur dalam aturan-aturan hukum,” katanya.
“Karena itu kita ikuti saja aturan perundang-undangan yang sudah kira sepakati bersama-sama ini,” imbuhnya.
Basarah menyiratkan, pelaporan terhadap Sekjen dan politisi PDIP oleh tim Taktis kurang tepat, lantaran anggota Dewan memiliki imunitas terhadap hukum dalam mengusulkan RUU, meski RUU itu disetujui atau tidak.
“Negara kita ini sudah menyepakati untuk membuat suatu peraturan perundang-undangan. Diatur dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Bagi DPR diatur dalam UU MD3, semua aturan itu diikuti aja,” tutupnya.