
NOTULA – Jaksa Penuntun Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara 12 tersangka (mantan) anggota DPRD Kota Malang ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Mereka merupakan tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015.
Kepada wartawan, jurubicara KPK, Febri Diansyah , me gatakan, untuk keperluan persidangan, 12 tersangka itu diantar ke Surabaya, melalui Malang.
“Mereka diberangkatkan tadi malam, menggunakan transportasi kereta api ke Malang,” jelas Febri, Selasa (8/1)
Selanjutnya seluruh tersangka dititipkan sementara di Rutan Medaeng dan Cabang Kelas I Rutan Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Ke-12 tersangka itu adalah Diana Yanti, Sugianto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto, Ribut Haryanto, Indra Tjahyono, Imam Ghozali, Moh Fadli, Bambang Triyoso, Asia Iriani dan Een Ambarsari.
KPK menetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang jadi tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait Pembahasan APBD-P Pemkot Malang TA 2015 dari Walikota Malang periode tahun 2013-2018, Moch Anton.
Penyerahan berkas perkara ini merupakan tahap kedua, setelah 10 tersangka lainnya berkas perkaranya telah dilimpahkan lebih dahulu.
Penerimaan gratifikasi tersebut, terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015 menjadi Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan APBD 2015.
Atas perbuatannya tersebut, 22 Anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dijerat Pasal 12 B UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.