
NOTULA – Satgas Covid 19 dari Satpol PP Kota Malang, Polresta dan Kodim 0833, memberi peringatan kepada Universitas Merdeka Malang yang dinilai abai terhadap SE Walikota No 30/2020 tentang larangan wisuda secara luring atau tatap muka atau menghadirkan wisudawan/wati secara langsung, Minggu (13/12/20).
“SE diterbitkan pada 10 Desember 2020, dan telah dialirkan ke semua perguruan tinggi, negeri maupun swasta. Meski PTN dan PTS telah mengajukan izin sebelum SE diterbitkan, sejak SE itu dikeluarkan, semua wisuda harus daring,” tegas Kasatpol PP, Prijadi, didampingi Kabag Organisasi, Budi Utomo, selaku bidang regulasi Satgas Covid 19 Kota Malang.
Selain memberi peringatan, jelas Prijadi, pihaknya juga menghentikan kegiatan wisuda, serta dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap penyelenggara yang dinilai melanggar peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam proses pemeriksaan, tim Satgas COvid-19 diterima Kepala Biro Humas Unmer Malang, Ana Mariana.
“Lebih dari 75 personel gabungan mengamankan dan menghentikan kegiatan wisuda yang digelar Universitas Merdeka Malang. Meski hari ini telah kita beri peringatan, tidak menutup kemungkinan proses pemanggilan lanjutan akan dilakukan, baik itu oleh kami (Satpol) maupun Polresta Malang Kota,” tambah Prijadi, dalam rilis yang diterima redaksi.
Sementara itu, Walikota Malang, Sutiaji, menekankan, semua pihak agar mematuhi regulasi terkait Covid-19.
“Kita memasuki fase-fase rentan. Bisa kita cermati dalam beberapa bulan kita berada pada masa landai dan angka kasus positif yang dalam pemantauan, bahkan di bawah 5 (lima). Tapi di Desmber ini lonjakan mencapai puluhan bahkan per 12 Desember kemarin angka positif ada pada angka 113 kasus. Ini tidak main-main, perlu pengetatan kembali,” urainya.
Dijelaskan juga, lonjakan kasus Covid di Kota Malang terkontribusi dari klaster perkantoran, lingkungan pendidikan, pekerja lapangan, transmisi lokal (pergerakan orang antar daerah) serta peningkatan status pasien suspek yang sudah keluar hasil swabnya.