
NOTULA – Pengamat politik Rocky Gerung dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan penistaan agama.
Menurut rencana, pemeriksaan Rocky Gerung dijadwalkan pada Kamis 31 Januari 2019 pukul 10.00 WIB, oleh penyidik Unit IV Subdit IV Cyber Crime Direktorat Reskrimsus di Mapolda Metro Jaya.
Berdasar surat pemanggilan yang diterima redaksi, Selasa (29/1), Rocky Gerung akan diperiksa sebagai terlapor atas pernyataannya dalam program diskusi Indonesia Lawyers Club (ILC) 10 April 2018, yang menyebutkan bahwa kitab suci adalah fiksi.
Atas ucapannya itu, Rocky Gerung kemudian dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian, pada 16 April 2018 ke Bareskrim Polri. Selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Seperti dikutip dari rmol.co, Rocky Gerung dijerat dengan dugaan tindak pidana penistaan agama sebagaimana pasal 156 A KUHP.