
NOTULA – Pemerintah kembali meniadakan mudik Lebaran 2021. Keputusan itu didasarkan arahan Presiden Joko Widodo dan rapat koordinasi tingkat menteri pada 23 Maret 2021, di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan (PMK).
“Jadi ditetapkan, tahun 2021 mudik (Lebaran) ditiadakan,” tutur Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers, Jumat (26/3).
Menurutnya, larangan itu berlaku tak hanya bagi aparatur sipil negara (ASN), tapi seluruh masyarakat Indonesia, berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat,” rincinya, seperti dikutip dari RMOL.id.
Larangan mudik diharapkan bisa memaksimalkan upaya vaksinasi yang sedang dilakukan, sehingga menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal, sesuai yang diharapkan.
Meski begitu, ASN masih diperbolehkan mengambil cuti Lebaran, tapi tidak untuk mudik.
“Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” pungkas Muhadjir.