
NOTULA – Melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Mabes Polri menegaskan, pihaknya tak akan mentolelir perbuatan pidana, terutama penyalahgunaan narkoba yang dilakukan anggota. Mantan Kapolri Jenderal Idham Azis secara tegas bahkan mengatakan, setiap anggota yang terlibat narkoba diancam hukuman mati.
Dia menekankan, pihaknya akan melihat fakta-fakta hukum dalam kasus Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, yang ditangkap saat nyabu bareng 11 anggota polisi lainya.
“Kita harus melihat fakta hukum di lapangan. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik,” kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/2/21).
Dia, seperti dikutip dari RMOL.id, tak mau mendahului penyidik internal, dalam hal ini Propam, soal apakah Yuni terindikasi menyalahgunakan kewenangan sebagai anggota Polisi -misalnya mengambil barang bukti.
“Masih proses, tunggu saja,” tegas Argo, sekaligus menekankan pencegahan internal terus masif dilakukan dan tindakan tegas bagi anggota yang diduga melakukan tindak pidana.
Seperti diberitakan, Kompol Yuni Purwanti terjerat kasus narkoba. Kabar itu mengejutkan, karen selama ini Polwan yang biasa dipanggil Bunda itu sarat prestasi dalam hal memberantas peredaran gelap, dan penyalahgunaan narkoba.