
NOTULA – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial AN (31) dan ZI (40), berhasil diringkus dan kini mendekam di tahanan Polresta Malang Kota.
Kedua pelaku melakukan aksinya tiga kali di tempat dan waktu berbeda.
Pada Rabu (18/11/20) sekitar jam 04.00 WIB melancarkan aksi di Jalan Gadang Terminal Gang I, pada Selasa (24/11/20) pukul 05.20 WIB di Jalan Pulosari, Kelurahan Purwodadi, Blimbing, dan pada Jumat (4/12/20) pukul 05.00 WIB di Jalan Gadang Kavling Sawah Melati, Sukun.
“Ada lima sepeda motor, dua vario dan tiga beat. Pemberatan sesuai KUHP 363 Pasal 65, dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” jelas Kapolresta Malang, AKBP Leonardus Simarmata, saat konferensi pers, Senin (14/12/20), di Mako Polresta Malang.