
NOTULA – Polri kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jaringan internasional.
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menyita 44 kilogram 20 ribu butir ekstasi asal Tiongkok dan Taiwan yang siap diedarkan di Pulau Jawa dan sekitarnya, khususnya Jakarta.
Keberhasilan jajarannya, menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, berawal dari penangkapan tersangka berinisial DW (38), dengan barang bukti sabu seberat 4 kilogram.
Kemudian dilakukan penyelidikan selama dua bulan hingga diperoleh informasi bahwa ada perjalan barang haram dari Sumatera ke Pulau Jawa, melalui Pelabuhan Rakyat, Kecamatan Bojonegara, Cilegon.
Begitu tiba di lokasi, petugas Satnarkoba langsung menyergap sebuah mobil yang tengah bergerak dari pelabuhan.
“Saat kita geledah ditemukan dua karung putih berisikan 40 bungkus dan empat bungkus berisikan ekstasi,” jelas Erick dalam konferensi pers di Mapolres Jakbar, Senin (26/11).
Tiga orang tersangka yang bertugas sebagai kurir ditangkap saat penyergapan. Mereka adalah APP (30), HA (41), dan APP (30), dan LS (36). Termasuk juga SU (34) yang merupakan ABK.
Berdasar pengakuan HA, sabu dan ekstasi itu diangkut dengan kapal nelayan yang kemudian dipindahkan ke mobil. “Kapal ini mereka beli. Kapten kapalnya sudah kita periksa. LS mengaku setiap kali kirim dapat imbalan Rp 7 juta,” papar Erick.
Berdasar pengakuan, lanjut Erick, barang-barang haram itu untuk memenuhi permintaan kebutuhan saat pergantian tahun nanti.
“Kapten kapal ini bertugas melakukan packing ulang Narkoba di kapal dan membawanya menyeberangi Selat Sunda,” paparnya, seperti dikutip dari rmol.co.
Saat ini polisi memburu HT, pimpinan sindikat peredaran Narkoba. Seorang lagi berinsial IYL masuk daftar pencarian orang.
IYL berperan sebagai kurir yang mengirim Narkoba dari Pelabuhan Ketapang Lampung. Diduga IYL merupakan anggota sindikat pengedar Narkoba jaringan Lapas.
Pada penyergapan ini, polisi juga menyita satu kapal ikan jenis Kasko warna merah, satu unit mobil sedan berikut uang tunai senilai Rp 3 juta. Para tersangka saelanjutnya dibawa ke Mapolres Jakbar untuk penyelidikan lebih lanjut.