
NOTULA – Habib Bahar bin Smith resmi sebagai tersangka kasus penghinaan Presiden Joko Widodo. Kini berkas perkaranya sudah dalam tahap penyelesaian.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Birgjen Dedi Prasetyo, bahkan menyebut, berkas segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Artinya tinggal final. Apabila dalam minggu ini berkas perkara sudah selesai, minggu depan berkas perkara itu segera diajukan ke JPU,” katanya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/12).
Usai diserahkan ke JPU, tambahnya, akan dibentuk jaksa peneliti yang mengoreksi berkas perkara dari Bareskrim hingga dinyatakan lengkap alias P21.
“Langkah berikutnya yang dilakukan penyidik akan memanggil kembali saudara BS dan segera akan dilimpahkan ke pada JPU. Artinya masuk pada tahap 2,” pungkas Dedi.
Kepolisian menjerat Bahar bin Smith dengan pasal 16 ayat 4 huruf (a) ke-2 UU 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Ras.