PBH Malang Siap Dampingi Masyarakat Tidak Mampu

Malang Raya

NOTULA – Masyarakat tidak mampu atau yang karena situasi dan kondisi tertentu menjadi tidak mampu, kini tak perlu gelisah. Mereka bakal mendapat pendampingan bila menghadapi persoalan hukum.

Demikian dikemukakan Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang, Husain Tarang SH, dalam zona dialog di akun Youtube JK Tritjahjana Channel, akhir pekan lalu.

Pada dialog yang dipandu advokat senior, Jaka Tritjahjana SE SH MH, itu mengemuka berbagai persoalan yang membuat PBH Peradi perlu lebih aktif bahkan jemput bola, karena masih banyak masyarakat, khususnya kalangan tidak mampu, yang tidak mendapat pendampingan semestinya.

“Masyarakat pencari keadilan, khususnya yang tidak mampu dalam hal pembiayaan tapi terdzalimi oleh persoalan-persoalan hukum, silakan dating kepada kami,” tutur Husain Tarang.

Dia pun merinci syarat-syarat administrative yang diperlukan, seperti mengajukan surat permohonan. “Biasayanya kami siapkan formnya untuk diisi,” tuturnya.

“Pemohon juga melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, KTP, KK serta dokumen-dokumen persoalan hukum yang dimintakan bantuan pada kita, seperti panggilan polisi dan sebagainya,” tambahnya.

Ingin tahu lebih detil? Simak dialog Jaka Tritjahjana dan Husain Tarang pada channel ini: https://www.youtube.com/watch?v=7hLLE8onKZk