
NOTULA – Implementasi SE No 34/2020 terkait keharusan menyertakan surat keterangan rapid untuk inap hotel dan SE No 33/2020 tentang protokol Covid untuk kegiatan nikah dan khitanan di Kota malang disidak.
Hal itu dilakukan Walikota Sutiaji bersama Kapolres Malang Kota, Kombes (Pol) Leonardus Simarmata, Sabtu (26/12/20).
“Kebetulan ada kegiatan di hotel Savana, sekalian, kita cek juga ada aktifitas pernikahan di sini,” tutur Sutiaji, di sela-sela sidak.
Walikota dan Kapolresta yang merupakan pengendali sentral penanganan Covid-19 di Kota Malang itu spontan memeriksa kelengkapan administrasi pada petugas layanan customers. Daftar tamu inap dan surat keterangan rapid non reaktif diperiksa.
“Coba lihat data dan dokumen pendukungnya,” pintanya pada petugas yang didampingi manajemen hotel. Setelah mencermati dan meneliti satu persatu, Sutiaji manggut-manggut dan menyampaikan terima kasih karena manajemen hotel sudah ikut aktif melakukan pencegahan dan pengendalian.
“Ini bagus dan rapi, surat keterangan rapid dari daerah asal tamu inap juga ada. Artinya sosialisasi sudah sampai pada customers, dan ini semata untuk memberi rasa nyaman dan aman bersama, baik wisatawan maupun hotel,” katanya.
Pada saat yang sama, didampingi Kabag Humas Pemkot Malang, Nur Widianto, Sutiaji dan Leo Simarmata juga memonitor pelaksanaan hajatan nikah di hotel itu.
Sesuai SE 33/2020, hanya 50 undangan yang ada dalam ruangan resepsi. “Ini semua kita cek, mulai awal masuk, saat didalam ruangan, sajian hingga keluar (pulang). Semua sesuai prosedur,” tutup Sutiaji.