
Mulai Hari Ini Berlaku Jam Malam di Seluruh Jawa Timur
NOTULA – Mulai hari ini, Selasa (29/12/20), diberlakukan jam malam untuk seluruh wilayah Jawa Timur. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 736/24068/013.4/2020 yang ditandatangani Sekda Provinsi selaku Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Jatim, Dr Ir Heru Tjahjono.
Surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para walikota dan bupati seluruh Jawa Timur itu berisi tentang penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan kegiatan libur tahun baru 2021 di Jawa Timur.
Pada alenia pembuka disebutkan, sehubungan penyebaran kasus Covid-19 masih relatif tinggi di Jatim, para kepala daerah diminta melakukan Langkah-langkah strategis terkait penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Selanjutnya ada lima poin yang harus dilakukan, pertama, meningkatkan protocol Kesehatan di wilayah masing-masing.
Kedua, melakukan pembatasan terhadap kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian dan kerumunan (hajatan, resepsi pernikahan, kegiatan keagamaan daan perayaan tahun baru.
Ketiga, menerapkan pengaturan jam malam dimulai pukul 20.00 – 04.00 WIB, keempat, melakukan pengawasan dan koordinasi dengan TNI, Polri, Satpol PP serta Satgas Covid-19, untuk mengambil tindakan tegas bila terjadi pelanggaran sesuai kewenangan, mengacu pada Perda dan atau Peraturan Bupati/Walikota masing-masing.
Dan kelima, penerapan sanksi pidana dalam hal tidak diatur di Perda, Perbub/Perwali, dapat berpedoman pada Perda Provinsi Jatim No 2 tentang Perubahan Atas Perda No 1 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Walikota Malang, Sutiaji, Selasa (29/12/20) sore, bersama Forkopimda, langsung menggelar konferensi pers terkait SE dari Sekda Provinsi itu. SE berlaku sejak ditandatangani hingga 8 Januari mendatang.