
Adhie Massardi. (Foto: rmol.id)
NOTULA – Usulan penundaan Pemilu 2004 oleh Zulkifli Hasan, Ketum PAN yang juga anggota DPR RI, harus menjadi atensi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera memeriksa yang bersangkutan, terkait kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
Demikian disampaikan Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi, merespons kabar bahwa Zulhas mendapat arahan dari eksekutif, dalam hal ini Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, agar menyuarakan penundaan Pemilu 2024.
“Skenario pun berjalan, isu beredar di masyarakat. Tapi kemudian dibantah pihak Luhut. Nah, dalam hal ini MKD harus menjaga marwah DPR, apakah wakil rakyatnya pembohong, atau yang berbohong itu pihak eksekutif,” tegas Adhie, seperti dikutip dari rmol.id, Kamis (3/3/22).
Sebab itu MKD harus segera memeriksa Zulhas, untuk membuktikan dan menjelaskan kepada publik siapa yang berbohong, Zulhas atau Luhut.
“Nah, bila persekongkolan penundaan Pemilu itu dianggap melanggar etika DPR, etika parlemen, karena jadwalnya kan sudah disepakati parlemen, berarti ada pengkhianatan di dalam parlemen,” tambahnya.
Adhie yang juga jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur itu menambahkan, bila Zulhas dinyatakan dipaksa oleh Luhut, maka itu harus disampaikan kepada publik.
“Bila dianggap melakukan pengkhianatan terhadap apa yang sudah disepakati parlemen, maka semua yang terlibat dalam persekongkolan ini harus dibawa ke MKD. Jadi pentingnya itu, untuk menjelaskan siapa yang berbohong. Fokusnya si Zulhas dulu,” jelas Adhie.
Bila hasil pemeriksaan menyatakan Zulhas tidak berbohong, selanjutnya MKD harus membahas persoalan persekongkolan pengkhianatan terhadap penundaan Pemilu secara khusus dengan eksekutif atau pemerintah.
“Jadi, kalau apa yang dikatakan Zulhas benar bahwa inisiatif dari eksekutif, maka anggota DPR yang lain juga harus ditanya benar tidaknya pernyataan itu memang diinisiasi eksekutif,” tuturnya.
Kalau sudah jelas inisiasi pengkhianatan terhadap jadwal Pemilu, tambah Adhie, maka MKD harus memberikan rekomendasi kepada DPR untuk melakukan langkah politik berikutnya.
Tapi, jika Zulhas yang berbohong, tegas Adhie, maka harus diberi sanksi politik, salah satunya dicopot sebagai anggota DPR RI.