
Libur Panjang, Pariwisata Kabupaten Malang Perketat Protokol Covid-19
NOTULA – Protokol kesehatan terkait Covid-19 harus tetap menjadi prioritas, terutama menyongsong libur nasional dalam rangka peringatan Maulid Nabi.
Demikian diingatkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Malang, Made Arya Wedanthara, melalui sambungan online, Senin (26/10/2020).
“Sebagai antisipasi dan memutus mata rantai penularan virus, ketatnya protokol kesehatan berlaku tegas bagi pelaku wisata,” tuturnya.
Pernyataan itu disampaikan Made, panggilan akrabnya, usai mengikuti rapat koordinasi di Aula Mapolres Malang yang melibatkan pejabat terkait Pemda Kabupaten Malang, Polres, dan para pelaku wisata.
Untuk itu, sambung dia, akan dilakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi-lokasi wisata bersamaan libur nasional pada 28 Oktober hingga 1 November 2020.
Pelaku usaha wisata diperbolehkan menerima pengunjung hingga 50% sampai 75% dari batasan jumlah pengunjung.
Selain itu, pelaku usaha wisata wajib menambah jumlah karyawan atau staf, agar seimbang dengan jumlah pengunjung.
“Harus menyiapkan masker juga, untuk mengantisipasi pengunjung yang tidak pakai masker, serta menambahkan banner atau papan berisi informasi terkait pencegahan Covid-19,” jelas Made.
Sementara itu, pelaku wisata pantai diwajibkan menyiapkan bendera hijau, merah dan putih, sebagai penanda batas wilayah untuk berenang bagi pengunjung. Tak hanya itu, petugas jaga pantai juga harus ditambah, agar dapat pergerakan pengunjung bisa terkontrol.
Mengantisipasi ledakan jumlah pengunjung, wisata pantai juga diminta tegas memberi informasi jika lahan parkir tidak memadai dan jika pengunjung dirasa sudah overload (berlebih).
“Sidak selama lima hari saat libur panjang ini digunakan sebagai evaluasi dan perbaikan sistem wisata ke depan, seperti libur tahun baru,” kata Made.