
Notula – Tim kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI), Jumat (11/12/20) hari ini mengunjungi Polda Metro Jaya.
Kedatangan mereka terkait langkah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya yang menetapkan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan.
Menurut kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, kedatangannya untuk meminta surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya.
“Kami tim kuasa hukum akan mendatangi Polda Metro Jaya pagi ini untuk meminta surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas seluruh tersangka,” ujar Azis Yanuar, seperti dikutip dari RMOL.id, Jumat (11/12/20).
Pihaknya, sambung Azis juga akan menyampaikan beberapa hal kepada wartawan terkait perkara yang menimpa FPI dan Habib Rizieq Shihab.
“Jadi nanti kami juga mau menjelaskan beberapa hal kepada teman-teman media,” pungkasnya.