KPU dan MPR Bahas Masa Jabatan Presiden, Tutup Peluang Jokowi Maju Pilpres 2024

Nasional

NOTULA – Badan Pengkajian (BP) MPR RI bersama pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bertemu dan membahas norma masa jabatan presiden dan wakil presiden yang termuat di Pasal 7 UUD 1945, beserta Pasal 8 UUD 1945.

Persoalan itu dibahas pada rangkaian audiensi BP MPR RI ke Kantor KPU RI, di Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (21/9/22). BP MPR RI yang dipimpin Djarot Syaiful Hidayat, sekaligus menyerahkan dokumen hasil kajian terhadap Pokok Pokok Haluan Negara (PPHN) kepada Ketua KPU, Hasyim Asyari.

Djarot menjelaskan, selain membahas soal hasil kajian PPHN, pihaknya juga menegaskan norma masa jabatan presiden dan wakil presiden di dalam UUD 1945.

Karena, persoalan masa jabatan presiden dan wakil presiden mengemuka kembali setelah muncul wacana Presiden Jokowi akan diplot menjadi Cawapres Prabowo Subianto, di Pilpres 2024.

“Dan wacana presiden bisa mencalonkan wapres. Pasal 7 UUD menyebutkan, boleh dipilih dua kali pada jabatan yang sama. Jadi dia boleh mencalonkan sebagai wakil presiden. Itu kalau kita hanya mengacu pada Pasal 7 UUD 1945,” kata Djarot.

“Kalau dilanjutkan ke Pasal 8 (UUD 1945), itu masalahnya. Isinya, ‘apabila presiden mangkat, berhalangan tetap, maka akan digantikan Wapres di sisa jabatan. Artinya Wapres naik jadi presiden. Aturannya menabrak di pasal 8. Dan ini persoalan etika dan moral politik juga,” rincinya.

Karena itu, seperti dikutip dari rmol.id, Djarot yang juga politisi PDI Perjuangan itu memastikan, PPHN yang dikaji MPR RI sama sekali tidak mewacanakan perpanjangan masa jabatan presiden, atau mengubah norma “dua periode masa jabatan presiden dan wakil presiden” di dalam konstitusi.

“Perlu kami sampaikan, Badan Pengkajian MPR tidak pernah membicarakan atau mewacanakan amendemen UUD 1945 terkait masa jabatan presiden atau presiden tiga periode,” tegasnya.

Djarot juga menyatakan, amandemen UUD 1945 memiliki mekanisme yang tidak mudah untuk dilalui, sehingga wacana yang beredar sebelumnya dipastikan tidak benar.

“Jadi, Badan Pengkajian MPR sebagai alat kelengkapan majelis tidak pernah mengkaji perpanjangan masa jabatan presiden. Kita fokus melaksanakan konstitusi negara,” ucapnya.

“Kepada Pak Hasyim (Ketua KPU RI) dan jajaran KPU, saya sampaikan, Pemilu 2024 harus dilaksanakan sesuai konstitusi negara,” pungkasnya.