
NOTULA – Seharusnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya menyatakan KPU melanggar tata cara dan prosedur penginputan data sistem informasi penghitungan suara (Situng), tapi juga harus membawa kasus itu ke ranah pidana.
Demikian ditegaskan Ketua Umum Benteng Prabowo, Syafti Hidayat, meski mengaku sangat mengapresiasi keputusan Bawaslu yang telah menyatakan KPU bersalah.
“Bagaimana pun juga, keputusan Bawaslu itu harus diapresiasi, dan KPU harus memperbaiki apa yang selama ini dianggap salah,” kata Syafti, seperti dikutip dari rmol.co, Sabtu (18/5).
Menurut dia, KPU harus berlaku jujur dan adil dalam melakukan tugas dan perannya. Kalau tidak, hal itu akan menimbulkan konflik sosial yang luas.
Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) ini juga mengingatkan, meski telah menyalahkan KPU, di satu sisi Bawaslu juga mempertahankan Situng. Padahal jelas-jelas kesalahan input sudah bikin gaduh.
Sebab itu Syafti meminta Bawaslu membawa kasus itu ke ranah pidana.
“Pidana Pemilu bisa dikenakan kepada komisioner KPU yang melakukan kejahatan dalam Pemilu dan Pilpres ini,” pungkasnya.