Jika Jokowi Jadi Wapres di 2024, Perludem Endus Persoalan Konstitusional

Nasional

NOTULA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengendus potensi persoalan konstitusional, jika wacana pengusungan Jokowi sebagai Cawapres menjadi kenyataan, yakni saat mantan Walikota Solo itu akhirnya memenangkan Pilpres 2024 bersama pasangannya.

Pernyataan itu disampaikan peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, dalam diskusi “Ngopi dari Seberang Istana: 2024 Panggung Sandiwara atau Perubahan?”, Sabtu (17/9/22).

Menurutnya, UUD 1945 tak menutup kemungkinan bagi presiden yang telah menjabat selama 2 periode untuk maju sebagai Cawapres di pemilihan selanjutnya. Tetapi, ada kemungkinan yang akan muncul, bila Prabowo Subianto yang wacananya akan diplot bersama Jokowi pada Pilpres 2024 benar-benar memenangkan Pemilu.

Potensi persoalan konstitusional yang dimaksudkan Fadli yakni terkait Pasal 8 UUD 1945 yang bunyinya; “Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wakil presiden sampai habis masa jabatannya”.

“Yang jadi masalah adalah apabila presiden berhenti, atau diberhentikan, dan wakil presidennya telah menjabat sebagai presiden 2 periode, maka pasal 8 tidak bisa dilaksanakan,” tegas Fadli, seperti dikutip dari rmol.id.

Sebab itu, Fadli memandang penjelasan Jurubicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono, yang menyebut tidak ada larangan bagi presiden yang telah menjabat selama dua periode, tidak boleh mencalonkan diri sebagai Cawapres pada Pemilu selanjutnya, tidak sesuai dengan aturan selanjutnya yang termuat pada Pasal 8 UUD NRI 1945.

“Saya yakin dia (Fajar) hanya membaca undang-undang tersebut secara parsial. Dia tidak baca Pasal 8 UUD 1945,” tandasnya.