Jangan Sampai Ditunggangi Oligarki, Kawal Pembahasan RUU Sisdiknas

Nasional

NOTULA – Mahasiswa, guru dan dosen, diminta mengawal proses pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), agar tidak ditunggangi kepentingan oligarki.

Saat ini RUU Sisdiknas sudah berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR dan dinilai tidak mengakomodasi kepentingan dasar guru, dosen, dan kalangan perguruan tinggi.

“Jadi, RUU Sisdiknas merendahkan harkat martabat guru, dosen dan kalangan perguruan tinggi. Bahkan nasib guru honorer makin memperhatinkan,” kata Koordinator Perhimpunan Untuk Pendidikan dan Guru, Satriawan Salim, pada focus group discussion (FGD) bertajuk “Kaum Muda Bicara Polemik RUU Sisdiknas”, di Aula Asrama Sunan Giri, Jakarta, Minggu (18/9/22).

Acara yang diinisiasi KAHMI Jaya, KAHMI Universitas Negeri Jakarta, dan Lembaga Pengembangan Peran Serta Masyarakat (LP2SM) itu dibuka Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui zoom meeting.

Satriawan juga mengatakan, RUU Sisdiknas telah menghapus sejumlah pasal krusial, antara lain Pasal 16, 17, dan 18 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Itu yang harus diperhatikan seluruh stakeholder pendidikan nasional.

“Penghilangan pasal-pasal itu jelas ada kepentingan oligarki kekuasaan. Karena yang dihapus pasal-pasal tentang hak guru dan dosen,” tegas Satriawan, seperti dikutip dari rmol.id.

Dia juga mengatakan, pada Februari 2022, pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) masih ada. Namun saat pembahasan Agustus lalu, satu pasal di RUU Sisdiknas sudah dihapus oleh penyusun.

“Pembahasan RUU itu harus dijauhkan dari kepentingan kelompok dan elite tertentu, apalagi kepentingan oligarki,” kata Satriawan.

Pembicara lain, Wakil Sekjen Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), M Syukur Mandar, menghargai semangat pemerintah dan DPR RI melakukan pembaruan terhadap kondisi pendidikan nasional dengan merevisi RUU Sisdiknas.

Namun dia menyarankan agar pembahasan RUU Sisdiknas melibatkan seluruh unsur dunia pendidikan nasional.

“Untuk penyempurnaan RUU Sisdiknas, Baleg DPR dan Kemendikbudristek harus mendengarkan, mengakomodasi seluruh kepentingan guru, dosen dan perguruan tinggi, agar ke depan dunia pendidikan di Tanah Air semakin maju, mampu melahirkan SDM unggul untuk bangsa dan negara,” kata Syukur.

“ICMI bersama seluruh stakeholder akan menyusun RUU Sisdiknas sandingan untuk kita serahkan kepada Baleg dan Kemendiknas,” imbuhnya.

Ia juga menyebut bahwa RUU Sisdiknas banyak kejanggalan yang tidak sesuai dengan naskah akademis. Pasal satu dengan yang lain tidak menjadi satu kesatuan.

“Kami mempelajari draf RUU Sisdiknas subtansinya kurang mengakomodasi  kepentingan guru, dosen dan dunia perguruan tinggi,” kata Syukur.

Lebih lanjut Syukur mengemukakan, pembahasan RUU Sisdiknas tidak boleh tergesa-gesa, tetapi harus melibatkan partisipasi publik secara luas serta harus dilakukan secara hati-hati, teliti, cermat, dan penuh pertimbangan serta transparan, terutama karena menyangkut masa depan pendidikan anak bangsa.

“Kami juga sudah komunikasi dengan Baleg DPR terkait  aspirasi ICMI untuk ikut terlibat aktif melakukan pembahasan RUU Sisdiknas,” demikian Syukur.