
NOTULA – Kondisi dinilai darurat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait Tipikor.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menjelaskan, Perppu itu nantinya akan menjadi perubahan terhadap UU 31/1999 tentang Tipikor yang selama ini berlaku.
“Ada hal penting sangat mendesak, genting, darurat, perlu segera diwujudkan, yaitu perubahan UU Tipikor,” tegas Agus, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (27/11).
Dia menegaskan, Indonesia saat ini tengah menghadapi kondisi darurat korupsi. Salah satunya, yang paling banyak terjangkit virus korupsi ini kepala daerah.
Dia bahkan berkelakar, jika kondisi darurat korupsi ini berlanjut dan sumber daya milik KPK memadai, bukan tidak mungkin penangkapan melalu OTT terjadi setiap hari.
“Kalau KPK tenaganya cukup hari ini, kita bisa saja melakukan OTT tiap hari,” tukasnya, seperti dikutip dari rmol.co.