Skip to content

Primary Menu
  • Home
  • NO-tv
Live
  • Home
  • Nasional
  • Indonesia Butuh Sistem Pencegahan Korupsi di Daerah

Indonesia Butuh Sistem Pencegahan Korupsi di Daerah

notulanews 29 November 2018

NOTULA – Komisi Pemberantasan Korupsi terus memastikan pelaksanaan rekomendasi atas United Nations Convention against Corruption (UNCAC).

Salah satu rekomendasi hasil peninjauan putaran II adalah melanjutkan upaya memperkuat kapasitas lembaga anti-korupsi untuk mencegah korupsi di semua level, terutama level provinsi, kabupaten dan kota.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan salah satu sistem pengawasan yang paling penting saat ini adalah pencegahan di daerah.

“Praktik korupsi di daerah sudah jadi fenomena tersendiri, hingga saat ini Indonesia belum punya pengawasan hingga ke daerah,” kata Syarif, dalam siaran persnya, kemarin.

Sejak enam tahun dari selesainya peninjauan putaran I UNCAC yang mereview Bab III (Kriminalisasi dan Penegakan Hukum) dan Bab IV (Kerjasama Internasional), Indonesia baru menyelesaikan 8 dari 32 rekomendasi. Dari 24 rekomendasi yang belum diselesaikan, ada beberapa rekomendasi yang membutuhkan komitmen yang kuat dan upaya supremasi hukum yang berkelanjutan dari pemerintah.

Rekomendasi itu antara lain, revisi Undang Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Undang Undang Perampasan Aset, Undang Undang Ekstradisi dan Undang Undang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Political will dan keterlibatan parlemen yang memegang fungsi legislasi menduduki peran kunci dalam mengimplementasikan pemerintahan antikorupsi dan mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).

Dalam kaitan dengan tujuan itu, wakil rakyat perlu bekerja dalam keselarasan dengan pemerintah di negara-negara pihak UNCAC serta berperan dalam ratifikasi, implementasi, adaptasi ke dalam negeri, serta pemantauan dan pengkajian terhadap UNCAC.

Indonesia juga telah menyelesaikan putaran II review UNCAC dengan fokus kepada Bab II (Pencegahan) dan Bab V (Pemulihan Aset). Review putaran ini menghasilkan 21 rekomendasi, 14 rekomendasi diantaranya pada pencegahan dan 7 rekomendasi untuk pemulihan aset.

Terkait pencegahan, putaran ini merekomendasikan Indonesia untuk meningkatkan transparansi sektor swasta yang sesuai dengan standar Internasional, termasuk keterbukaan Laporan Keuangan Tahun Perusahaan (LKTP) yang perlu diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan.

Indonesia juga didorong untuk mengatur dalam Undang-Undang tentang larangan pembebanan pengeluaran yang merupakan bentuk suap termasuk pengeluaran – pengeluaran lain yang dikeluarkan sebagai bentuk perpanjangan dari tindakan korupsi sebagai komponen pengurang pajak. Hasil review Bab V Pemulihan Aset lagi-lagi mendorong Indonesia untuk menyelesaikan UU Perampasan Aset dan UU Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana.

Dalam hal pemenuhan hasil rekomendasi, KPK tidak dapat berjalan sendiri untuk memastikan keterpenuhan target ini. Perlu adanya komitmen, kerjasama, sikap, serta upaya nyata dari pemerintah dan parlemen.

“Tahun 2022, akan ada peninjauan untuk pelaksanaan rekomendasi secara keseluruhan, ini akan memperlihatkan komitmen Indonesia terhadap kesepakatan yang telah diratifikasi,” kata Staf Ahli Kelembagaan, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Diani Sadiawati.

Diani mengatakan, pelaksanaan rekomendasi UNCAC akan menunjukkan komitmen Indonesia terhadap pencegahan korupsi. Soalnya, kata dia, mencegah tetap lebih baik.

Dunia internasional menyepakati bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang dapat bersifat lintas negara, Kesepakatan ini kemudian tertuang dalam inisiatif Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui United Nations Officer on Drugs and Crime (UNODC) untuk melaksanakan sebuah perjanjian internasional United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang ditandatangi Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003.

Saat ini, 186 negara termasuk Indonesia telah menjadi Negara Pihak pada UNCAC. Negara Pihak berarti negara tersebut berkomitmen dengan meratifikasi UNCAC ke dalam peraturan domestiknya. Indonesia telah menunjukkan komitmennya kepada Konvensi Anti-Korupsi PBB ini dengan meratifikasi UNCAC melalui UU nomor 7 tahun 2006.

UNCAC meliputi serangkaian panduan bagi negara-negara anggota dalam melaksanakan pemberantasan korupsi, meliputi upaya pencegahan, perumusan jenis-jenis kejahatan yang termasuk korupsi, proses penegakan hukum, ketentuan kerjasama internasional serta mekanisme pemulihan aset terutama yang bersifat lintas negara.

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam UNCAC secara efektif dapat dianggap sebagai cerminan kuatnya komitmen suatu negara untuk memberantas korupsi, menjalankan tata pemerintahan yang baik dan menegakkan rule of law.

KPK kembali mengajak baik pemerintah dan parlemen untuk berkomitmen secara serius dalam menyelesaikan semua rekomendasi. Salah satunya adalah tugas untuk menyelesaikan revisi UU Tindak Pidana Korupsi.

Baik pemerintah dan parlement perlu terus konsisten bahwa delik korupsi adalah extra ordinary crimes dan seriousness crimes tidak saja terletak pada modus operandi dan komitmen tegas penegak hukumnya. Justru karakter khusus kejahatan korupsi yang memerlukan rumusan norma hukum pidana dan ancaman pidana yang justru menyimpang dari standar hukum pidana.

RUU Tindak Pidana Korupsi juga perlu segera mengadopsi aturan suap pejabat asing, illicit enrichment, suap pada sektor swasta dan trading in influence sebagai salah satu celah yang perlu diisi antara legislasi domestik dengan standar UNCAC.

Pasal 6 dan 36 UNCAC misalnya, mengatur mengenai independensi lembaga anti korupsi untuk dapat melaksanakan tugasnya secara efektif dan bebas dari pengaruh yang tidak semestinya. Review UNCAC mendorong Indonesia menerapkan Jakarta Statement on Principles for Anti-Corruption Agencies.

Dengan berpijak kepada konvensi anti korupsi ini, jelas bahwa dalam hal ini, Indonesia hanya memiliki 1 opsi. KPK selaku lembaga anti korupsi yang menjalankan mandatnya sesuai yang tertuang dalam UU No 30 tahun 2002, hanya boleh untuk diperkuat, tidak untuk dilemahkan.

About Post Author

notulanews

See author's posts

Continue Reading

Previous: Bea Cukai Sita 3,952 Ton, Penyelundupan Sabu Makin Meningkat
Next: Diwarnai Isak Tangis, Cucu dan Cicit Jenderal Soedirman Dukung Prabowo-Sandi

Related Stories

KTT G20 Diharapkan Menghasilkan Rekomendasi bagi Pemimpin Dunia

KTT G20 Diharapkan Menghasilkan Rekomendasi bagi Pemimpin Dunia

14 November 2022
Survei Kompas: Capres Jagoan Jokowi Hanya Dipilih 15,1 Persen Responden

Survei Kompas: Capres Jagoan Jokowi Hanya Dipilih 15,1 Persen Responden

14 November 2022
Surya Paloh dan Nasdem Disarankan Lepas dari Koalisi Jokowi

Surya Paloh dan Nasdem Disarankan Lepas dari Koalisi Jokowi

14 November 2022

Ikuti kami

Twitter Instagram Youtube

NO-TV

Prev 1 of 23 Next
  • PENCEGAHAN STUNTING SEJALAN DENGAN AJARAN ISLAM

    PENCEGAHAN STUNTING SEJALAN DENGAN AJARAN ISLAM

  • El Este Independiente Cigars...

    El Este Independiente Cigars...

  • El Este Independiente cigars, 100% tembakau Indonesia

    El Este Independiente cigars, 100% tembakau Indonesia

  • coklat panas, mendoan, menjes... mbois wis..

    coklat panas, mendoan, menjes... mbois wis..

  • AKSI BELA ALQURAN DI KOTA MALANG, FOTO RASMUS PALUDAN DIBAKAR

    AKSI BELA ALQURAN DI KOTA MALANG, FOTO RASMUS PALUDAN DIBAKAR

  • Jajanan Jalan Panggungrejo, Kramat, Kepanjen, Kabupaten Malang

    Jajanan Jalan Panggungrejo, Kramat, Kepanjen, Kabupaten Malang

  • PESAN KEBANGSAAN MENKO PMK, PROF MUHADJIR EFFENDY

    PESAN KEBANGSAAN MENKO PMK, PROF MUHADJIR EFFENDY

  • DANSA DANSI DUA SISWA SMPN 1 CIAWI BOGOR LAYAK DIAPRESIASI

    DANSA DANSI DUA SISWA SMPN 1 CIAWI BOGOR LAYAK DIAPRESIASI

  • PELANTIKAN 72 ANGGOTA PPS KOTA BATU

    PELANTIKAN 72 ANGGOTA PPS KOTA BATU

  • Kota Wisata Batu yang Sejuk...

    Kota Wisata Batu yang Sejuk...

  • sensasi kuliner tradisional Jawa di KAMPOENG DJOWO #shorts

    sensasi kuliner tradisional Jawa di KAMPOENG DJOWO #shorts

  • KULINER KAMPOENG DJOWO DI KARANGPLOSO, KABUPATEN MALANG

    KULINER KAMPOENG DJOWO DI KARANGPLOSO, KABUPATEN MALANG

Prev 1 of 23 Next

Popular Post

  • Mulai Hari Ini Berlaku Jam Malam di Seluruh Jawa Timur posted on Desember 29, 2020
  • Satgas Covid-19 Hentikan Wisuda Unmer Malang posted on Desember 13, 2020
  • Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Tradisi Penerimaan Brigjen TNI Tri Yuniarto Pangdivif 2 Kostrad Pimpin Tradisi Penerimaan Brigjen TNI Tri Yuniarto posted on Januari 7, 2019
  • Sumber Tancak, Pemandian Asli Air Sumber posted on November 8, 2020
  • Dadang Dares, 20 Tahun Jualan Burung Dares posted on Oktober 31, 2020
  • Lulusan Perguruan Tinggi... NOTULA - Lulusan perguruan tinggi harus jadi agen-agen... by notulanews | posted on Januari 31, 2023
  • Membaca Muara Sikap Polit... Oleh: Jayanto Arus Adi *) NOTULA - Pernyataan Megawati... by notulanews | posted on Januari 29, 2023
  • Senin Pagi Cuaca Mendung NOTULA - Prediksi cuaca Kota Malang, Senin (30/11/20)... by notulanews | posted on November 30, 2020
  • Cigarmania 3 Kota Antusia... NOTULA – Penggemar cigar (cerutu) dari 3 kota, Malang... by notulanews | posted on Desember 1, 2022
  • Dadang Dares, 20 Tahun Ju... NOTULA – Lelaki yang satu ini boleh dibilang konsisten... by notulanews | posted on Oktober 31, 2020
  • Bawa Empat Tuntutan, 5 Fraksi DPRD Kota Malang Temui DPR RI
  • 300 Personel Amankan Unjuk Rasa Damai Aremania
  • Sawah Tergusur Proyek Tol Harus Dapat Lahan Pengganti
  • HUT ke-75, Ini Pesan Dankor Brimob
  • Wakasad Letjen TNI Herman Asaribab Berpulang
  • Diyah Rahmawati, Sukses Bertani dan Bisnis Sayur Organik secara Online
  • Dekorasi Bertema Natal di Matos Sungguh Instagramable…
  • Tragedi Kanjuruhan, Lima Fraksi DPRD Kota Malang Desak DPR RI Bentuk Pansus
  • KSAL Laksamana Yudo Margono Siap jadi Panglima TNI
  • Ketua DPD RI Ajak Warga PSHT Kawal Gerakan Mengembalikan UUD 1945 Naskah Asli

You may have missed

Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada 23 Maret 2023

Muhammadiyah: 1 Ramadhan 1444 H Jatuh pada 23 Maret 2023

31 Januari 2023
Lulusan Perguruan Tinggi Harus Jadi Agen Perubahan

Lulusan Perguruan Tinggi Harus Jadi Agen Perubahan

31 Januari 2023
Sudirman Said: Ada Parpol Lain Siap Gabung Dukung Anies

Sudirman Said: Ada Parpol Lain Siap Gabung Dukung Anies

31 Januari 2023
PKS Pastikan Dukung Anies Baswedan Bacapres 2024

PKS Pastikan Dukung Anies Baswedan Bacapres 2024

30 Januari 2023
  • Disclaimer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Tentang Kami
  • Pedoman Pemberitaan Ramah Anak
notulanews © All rights reserved. | MoreNews by AF themes.