
Hingga Akhir November, BP2D Bukukan 94 Persen Target 2018
NOTULA – Optimis mengejar target Rp 420 Miliar yang harus terealisasi akhir tahun ini, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang kembali menggelar Operasi Gabungan (Opsgab) Sadar Pajak, Selasa (4/12) hari ini.
Selain menggeber operasi rutin siang dan malam sebagai intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan tim UPL/Satgas pajak internal BP2D, secara berkala juga digelar Opsgab, melibatkan lintas instansi-mitra kerja BP2D.
Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengatakan, Ospgab Sadar Pajak kali ini melibatkan tim yang terdiri dari unsur Pemkot Malang, seperti BP2D, Satpol PP dan DPM PTSP, serta melibatkan Kejaksaan Negeri Malang.
Ada 17 titik yang menjadi sasaran Opsgab, meliputi Wajib Pajak Kost, Resto/Rumah Makan dan Pajak Bumi & Bangunan (PBB), yakni para penunggak pajak daerah yang bandel dan sudah diberi surat peringatan, namun tak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Menurut Ade, kegiatan ini bukan semata tindakan represif, tapi lebih persuasif, sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar kesadaran dan kepatuhan memenuhi kewajiban perpajakan daerah meningkat. Selain itu juga upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang.
Untuk sasaran WP kost tersebar di kawasan Sumbersari, Sigura-gura hingga Tlogomas. WP Resto di daerah Sawojajar, Sarangan, Klojen lalu kawasan Soekarno-Hatta. Sedangkan sasaran WP PBB di kawasan Gadang, Tidar dan Purwantoro.
“Dari 17 WP, total nilai tunggakan yang menjadi sasaran kali ini sekitar Rp 616 juta,” jelasnya.
Karena tidak ada itikad baik memenuhi kewajiban, sambung Ade, tim Opsgab langsung melakukan penempelan stiker dan memasang patok di lokasi usaha WP bersangkutan, dan tidak boleh dilepas sebelum melakukan pelunasan.
Diakui Ade, hasil kombinasi operasi rutin dan gabungan ini cukup signifikan, selain mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang, juga menambah PAD dari sektor pajak.
Sampai akhir November 2018, realisasi yang telah dibukukan BP2D senilai Rp 393 Miliar atau 94% dari total target tahun ini sebesar Rp 420 Miliar. Sedang untuk Pajak BPHTB selama ini tidak bisa di-Opsgab karena terhitung sebagai pajak pasif.
“Dalam hal ini kami tidak bisa memaksakan WP melakukan transaksi jual beli tanah atau propertynya. Karena dalam pencatatan Pajak BPHTB, kami bersifat menunggu terjadinya transaksi dan pengurusan oleh WP bersangkutan,” tandas Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya.
Sebab itu, warga Kota Malang yang akan atau sedang transaksi jual beli tanah/property diimbau segera melakukan pengurusan Pajak BPHTB sebelum pertengahan Desember ini.
“Dari sektor pajak pasif seperti BPHTB memang seperti itu mekanismenya, jadi tidak mungkin kita adakan razia atau Opsgab supaya orang menjual lahannya,” seloroh musisi dan tokoh Aremania ini.