
NOTULA – Semua menteri, gubernur, kepala daerah diminta tidak menghukum pegawai yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi di lingkungannya.
Permintaan itu disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, usai penandatanganan perjanjian kerja sama penanganan pengaduan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, antara KPK dengan Kementerian, Lembaga dan Organisasi Pemerintah Daerah (KLOP) BUMN dan BUMD, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12).
Menurut Firli, seperti dikutip dari RMOL.id, setiap orang mempunyai andil dalam rangka pemberantasan korupsi dengan wisthel blowing system.
“Maksudnya, semua pihak menjadikan sistem ini sebagai alarm, alarm atau wake up call. Jadi panggilan untuk bangun, bahwa ada kondisi yang bahaya bagi kita, yaitu tindak pidana korupsi,” jelas Firli.
Tekad pemberantasan korupsi, kata dia, harus mulai diperbaiki dari sistem. Sehingga tidak ada pihak yang menggunakan peluang, tidak ada ruang dan kesempatan untuk melakukan korupsi.
“Kami mengajak aparatur pengawas internal pemerintah menjadi kuat. Kalau mereka kuat, kami yakin korupsi bisa dihentikan. Korupsi bisa kita hentikan dan bahkan bisa kita tiadakan,” papar Firli.
Melalui penandatanganan ini, sambung dia, KPK berharap semua pihak dapat memberikan perlindungan terhadap para pihak yang menjadi saksi atau yang berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tolong para menteri, gubernur, kepala daerah, yang melaporkan jangan dihukum pak. Kalau para pelapor kita hukum, sistem yang kita bangun enggak jalan. Kenapa orang takut jadi pelapor? Padahal dia melibatkan diri, memberikan andil, peran serta untuk memberantas korupsi,” tegas Firli.
Kerja sama dengan KLOP meliputi penyusunan dan atau penguatan aturan internal instansi mitra KPK yang mengatur penanganan pengaduan, pengelolaan komitmen penanganan pengaduan, penanganan pengaduan melalui aplikasi, koordinasi dan kegiatan bersama penanganan pengaduan, dan pertukaran data atau informasi.
Penandatanganan dilakukan dalam lima sesi. Sesi pertama Irjen Kementerian Agama (Kemenag), Irjen Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Irjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Irjen Kementerian Sosial (Kemensos), Plt Irjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan Deputi Bidang PIPM KPK.
Sesi kedua, Irjen Kementerian ESDM, Irjen PUPR, Irjen Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Irjen KLHK, dan Irjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Sesi ketiga, Irjen Kementerian Desa, Sekretaris Irjen Kementerian ATR, Sekretaris Kementerian Koperasi, dan Deputi Hukum Badan Pengelola Keuangan Haji.
Sesi keempat, Sekda Provinsi Jambi, Gubenur Lampung, Sekda Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dan Dirut PT BPD Jambi. Dan terakhir Dirut PTPN II, dan Dirut PT Angkasa Pura II.