
Yusril Ihza Mahendra. (rmol.id)
NOTULA – Pengangkatan Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin dinilai menyalahi kode etik advokat.
Penilaian itu disampaikan aktivis senior yang juga advokat, Eggi Sudjana, kepada wartawan, di D’Hotel, Jakarta, Minggu (11/11).
Eggi berpendapat, “Secara teknis, menurut UU No 18/2003 tentang Advokat, disebutkan, sebagai advokat harus taat pada kode etik profesi.”
Menurutnya, pelanggaran kode etik yang dimaksudkan, karena adanya konflik kepentingan dari dua klien yang ditangani Yusril, yakni HTI dan Jokowi selaku presiden RI.
“Yang membubarkan HTI lewat Perpu itu Jokowi, sementara Yusril membela HTI, kan itu bertentangan kepentingan, nah kalau menurut kode etik dia harus mundur dari keduanya,” tegas Eggi, seperti dikutip dari rmol.co.
Masih menurut Eggi, sumpah seorang advokat adalah memegang rahasia klien. Sementara dalam kondisi Yusril yang memegang dua klien yang tengah berkonflik, tentu itu sulit dilakukan.
“Sebab itu Yusril harus mundur dari keduanya, karena ada konflik kepentingan, lawyer harus memegang rahasia dari klien,” kata Eggi.