
NOTULA – Gila, siapa sangka, dari tangan ibu rumah tanga dan sopir pribadi, polisi berhasil mengamankan 2 juta butir lebih pil Narkoba yang sangat berbahaya bagi generasi muda.
Jutaan pil setan itu didatangkan dari Jakarta menggunakan jalur ekspedisi kereta api, dan disimpan dalam gundang khusus. Fakta mengejutkan itu diungkap dalam press conference di Mapolresta Malang, Selasa (12/1/21).
Benar-benar fantastis. Kiriman itu dikemas dalam 23 paket besar berisi pil Double L, yang terbungkus rapi, dengan kemasan bertuliskan jasa pengiriman kereta api.
Setelah dihitung, total pil yang berhasil diamankan berjumlah 2.493.000 butir pil Double L, diamankan dari sebuah Gudang di Jalan Tenis Meja, Lowokwaru, Kota Malang, oleh unit Reserse Kriminal Polsek Sukun, Kota Malang.
Sang pemilik, AAS alias Bolang, juga berhasil diringkus. Pria berusia 32 tahun, warga Jalan Menco, Kecamatan Sukun, Kota Malang, itu sehari-hari berprofesi sebagai sopir.
Keberhasilan penangkapan Bolang merupakan pengembangan dari tersangka yang sudah diamankan sebelumnya, seorang ibu rumah tangga, inisial DTR, berusia 26 tahun, warga Jalan Kepuh, Kecamatan Sukun, Kota Malang. DTR ditangkap pada 7 Januari lalu.
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, yang memimpin langung konferensi per situ, mengatakan, awalnya DTR ditangkap dengan barang bukti dua botol berisi 2.000 butir pil Double L. Ketika didesak, dia mengaku mendapatkannya dari Bolang.
Sementara itu, Bolang yang ditangkap sehari sesudahnya, 8 Januari, tengah membawa 75 ribu butir, disimpan di dalam 35 botol.
Petugas pun langsung mengembangkan aksinya hingga ke gudang penyimpanan. Barang bukti dengan jumlah fantastis pun berhasil diungkap. Selanjutnya, terbongkarlah peredaran pil Double L di Jawa Timur.
Kepada petugas, Bolang mengaku mengedarkannya ke beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur. Barang itu ia peroleh dari Jakarta, dikirim menggunakan kereta api. Pengirim berinisial M, dan kini buron.
Kedua pelaku mengaku sudah mengedarkan pil berbahaya itu sekitar 7 bulan terakhir. Setiap pengiriman para tersangka mengaku mendapat Rp 700 ribu. Dan menurut keduanya, setiap hari selalu ada kiriman.
Kini kedua tersangka dijerat pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nmor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.