Dua Terduga Pelaku Penyebar Hoax Surat Suara Diringkus

Nasional

NOTULA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang yang diduga sebagai penyebar konten rekaman hoax soal tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos.

Kabar itu disampaikan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, yang menyatakan, kedua terduga pelaku yang dianggap ikut memviralkan itu ditangkap di dua tempat berbeda.

“Di Bogor dan Balikpapan, di Bogor inisialnya HY, dia perannya menerima konten kemudian ikut memviralkan. Yang kedua namanya LS, di Balikpapan, sama, menerima konten, tidak dicek langsung diviralkan,” jelas Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1).

Saat ini keduanya masih didalami penyidik untuk 1×24 jam, baru dilakukan penahanan.

Selain dua pelaku, sambung Dedi, penyidik Siber Bareskrim telah melakukan profiling orang-orang yang dianggap ikut menyebarkan.

“Sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoax tentang tujuh konteiner itu, ini yang sedang didalami penyidik,” katanya.

Penyidik akan memanggil beberapa saksi ahli, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli bahasa dan saksi ahli ITE, untuk mengerucutkan dalam rangka menemukan siapa tersangka yang membuat kemudian memviralkan ke media sosial.

“Demikian juga apabila ditemukan para pihak yang ikut aktif dalam memviralkan video hoax itu juga akan ditangani penyidik,” pungkas Dedi.