
Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, bersama wartawan, semalam. (rmol.id)
NOTULA – Setelah menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam dan ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean akhirnya langsung ditahan.
Menurut Karo Penmas Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, pihaknya melakukan pemeriksaan dengan menghadirkan saksi ahli. Ferdinand sendiri diperiksa sejak pukul 10.00 WIB, Senin (10/1/22), dilanjutkan gelar perkara.
Setelah itu, kata Ramadhan, penyidik mendapatkan dua alat bukti. Dengan demikian status saksi dinaikkan menjadi tersangka. Penyidik, kata Ramadhan, akhirnya memilih melakukan langkah penangkapan dan penahanan.
Ada dua alasan mengapa dilakukan penahanan. Pertama, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, dan alasan objektifnya, ancaman hukuman yang disangkakan di atas 5 tahun.
“Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun,” jelas Ramadhan, Senin (10/1/22) malam.
Dia juga menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka dan penahanan, polisi menyatakan Ferdinand sempat menolak ditahan dengan alasan kesehatan.
Meski begitu, berdasar hasil pemeriksaan tim kesehatan Polri, dinyatakan, bekas politisi Partai Demokrat itu layak menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri Jakarta Pusat hingga 20 hari ke depan.
Pura-pura Pingsan
Seperti dikutip dari rmol.id, Ferdinand sempat berpura-pura sakit saat penyidik hendak melakukan penahanan.
“Dia (Ferdianand) sempat pura-pura pingsan, memegang jidat dan berdiri sempoyongan, lalu tertidur di kursi,” kata sumber redaksi di Bareskrim Polri.
Sumber yang tak ingin disebut Namanya itu menambahkan, penyidik tak terkecoh dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Ferdinand. Saat tim kesehatan mengecek tensi darah normal, akhirnya tim dokter menyatakan layak ditahan.
Pada bagian lain, sumber itu mengungkap, berdasar saksi ahli bahasa, cuitan Ferdinand sama sekali tidak menunjukan kondisi orang yang sakit. “Dari tata bahasa dan tulisannya singkron dengan otak, artinya dalam keadaan normal,” ungkap sumber itu.
Dalam kasus ini, Ferdinand diancam dengan pasalnya Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan hukum pidana UU 1/1946 kemudian, Pasal 45 ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.