
NOTULA – Dua belas Polda jajaran siap menerapkan tilang elektronik alias electronic traffic law enforcement (E-TLE) secara nasional, sebagai tindaklanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar polisi lalu lintas tidak lagi melakukan tilang di jalan.
Menurut Sekretaris Satgas E-TLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede, untuk tahap I, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera E-TLE di 12 Polda, yakni Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jabar 21 titik, Jateng 10 titik, DIY 4 titik, Jatim 56 titik, Riau 4 titik, Lampung 5 titik, Jambi 8 titik, Sumbar 10 titik, Sulsel 16 titik, Sulut 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Kasubditdakgar Korlantas Polri itu juga mengatakan, pemberlakuan E-TLE secara nasional ini untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan.
“Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas,” kata Abrianto Pardede kepada wartawan, di Jakarta, Senin (22/3/21).
Penerapan E-TLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak, khususnya bea balik nama, karena E-TLE memberi dampak tertib administrasi kepemilikan ranmor, meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem E-TLE, dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Di sisi lain, kamera E-TLE merupakan wujud bahwa Korlantas Polri mendukung program kerja 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.
“Yang jelas, pada tilang elektronik ini tidak ada kontak langsung antara petugas dan pelanggar,” katanya, seperti dikutip dari RMOL.id.
Kamera E-TLE mampu menindak pelaku kejahatan lalu lintas. Pengendara tidak bisa lagi menggunakan nopol palsu atau tidak sesuai dengan kendaraannya, lantaran terdeteksi kamera E-TLE.
Penindakan kepada pelanggar lalu lintas juga tidak pandang bulu, baik sipil, pemerintahan, bahkan TNI/Polri, menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, bila melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera E-TLE, akan diberi surat konfirmasi yang dialamatkan ke Satuan Provost di masing-masing instansi untuk dilakukan penindakan disiplin.
“Diharapkan disiplin dan kesadaran berlalu lintas lebih baik dan tertib, untuk mengurangi terjadinya kemacetan dan mengurangi terjadinya kecelakaan. Karena kemacetan dan kecelakaan lalu lintas pasti diawali adanya pelanggaran lalu lintas,” pungkas Abrianto.