
NOTULA – Hampir lima jam mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen (purn) Kivlan Zen, menjalani pemeriksaan atas tudingan makar, di Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri, Senin (13/5).
Berdasar pengamatan di lapangan, penyidik Dipitidum Bareskrim mulai melakukan pemeriksaan pada sekitar pukul 11.00 dan berakhir pada pukul 16.00.
Kuasa hukum Kivlan Zen, Pitra Ramdhoni Nasution, usai pemeriksaan mengatakan, kliennya dicecar 26 pertanyaan oleh penyidik.
Selama pemeriksaan, sambungnya, Kivlan mengklarifikasi semua tuduhan makar yang dilaporkan oleh seorang bernama Jalaludin.
“Jadi tadi sudah diklarifikasi terkait tuduhan-tuduhan yang dituduhkan dalam pasal makar, penyebaran berita bohong, dan satu lagi tentang menghasut,” kata Pitra, usai mendapingi Kivlan Zen diperiksa, di Bareskrim, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (13/5).
Dia juga mengatakan, kliennya merasa difitnah dengan adanya pelaporan tuduhan makar, menghasut dan menyebarkan berita bohong itu.
Karena itu, sambung Pitra, dalam pemeriksaan, poin utama yang diklarifikasi kepada penyidik oleh Kivlan Zen adalah tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintahan resmi sebagaimana tertuang dalam pasal makar.
“Tentu kita protes, kita hanya unjuk rasa terhadap kebohongan-kebohongan dan itu hanya dilakukan di Bawaslu dan di KPU,” pungkasnya, seperti dikutip dari rmol.co.