
Dewan Pers Desak Pemerintah dan DPR Buka Draf Final RUU KUHP
NOTULA – Dewan Pers MEminta pemerintah dan DPR RI membuka kepada publik draf final RUU KUHP, agar tak Timbul spekulasi liar, apalagi kegaduhan.
Keterbukaan juga bisa membuat Dewan Pers ikut membedah pasal-pasal yang dapat memberangus kebebasan pers.
Demikian disampaikan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, saat konferensi pers menyikapi RUU KUHP dalam kaitan dengan kebebasan pers, di Gedung Dewan Pers Lantai 7, Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat, Jumat (15/7/22).
“Hingga hari ini sebetulnya kita semua tidak pernah mendapatkan informasi yang cukup, draf mana yang diserahkan pemerintah kepada DPR, draf mana yang sekarang dibahas DPR,” katanya.
Menurutnya, Dewan Pers bersama konstituen berharap dan mendesak pemerintah sewrta DPR membuka draf final RUU KUHP.
Dia, seperti dikutip dari rmol.id, tidak ingin publik salah memberi masukan, lantaran berpacu pada draf yang tidak resmi.
“Justru itu yang bikin gaduh nanti. Yang mana drafnya? Kesimpangsiuran ini kan akibat kita tidak pernah mendapat draf yang sebenarnya,” tambah Ninik lagi.
“Tolong buka kepada kami, agar kami bisa merespon secara proporsional dan tidak menduga-duga serta tidak bias kemana-mana,” tutupnya.