
NOTULA – Karena beberapa karyawan terpapar Covid-19, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang di Jalan Ahmad Yani 198 Kota Malang, untuk sementara tutup, Mulai Senin (14/12/20) hingga Jumat (18/12/20).
Humas Pengadilan Negeri Malang, Djuwanto, ditemui di kantor PN, Selasa (15/12/20), mengatakan, berdasar hasil swab test yang dilaksanakan pada Kamis dan Jumat pekan lalu.
“Hasil tesnya keluar Minggu (13/12/20), dan ternyata yang positif kurang lebih 20 orang, pimpinan PN Malang langsung mengkoordinasikannya dengan Kepala Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya, akhirnya diputuskan untuk menutup kegiatan kantor,” katanya.
Semua pelayanan yang berkaitan dengan persidangan, jelas Djuwanto, ditunda semua. “Dikembalikan kepada majelis masing-masing, diberi kebebasan untuk menunda,” jelasnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan pelayanan yang tidak bisa ditinggalkan, seperti perpanjangan penahanan, upaya hukum banding, kasasi dan PK, masih bisa dilaksanakan. “Pimpinan menunjuk karyawan piket,” katanya lagi.
Untuk karyawan yang dinyatakan positif Covid-19, pimpinan PN Malang sudah koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kota Malang, dan kini semuanya diisolasi di rumah sehat Safe House di Jalan Kawi Kota Malang.
Suasana Kantor PN Malang sendiri tampak sepi. Di pintu tertempel pengumuman libur sementara yang ditandatangani pimpinan.